Tugas Ilmu Sosial Dasar



TUGAS ILMU SOSIAL DASAR



Di susun Oleh:
Luviana Riati 
13115910
1KA19




FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
PTA 2015/2016







KATA PENGANTAR



Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata'ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan Tugas Ilmu Sosial Dasar. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.

Terima kasih kepada ibu dosen Vina Puspita yang berkenan memberikan tugas kepada kami, kelas 1KA19, makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan.

Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.






Depok, 28 Januari 2016

Penyusun







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
      PENDAHULUAN
       1.1    Latar Belakang
       1.2    Rumusan Masalah
       1.3    Tujuan dan Manfaat
BAB II
      PEMBAHASAN
      2.1    Pengertian Hukum
      2.2    Pengertian Negara dan Pemerintahan
      2.3    Pengertian Warga Negara
BAB III
      PENUTUP
      3.1    Kesimpulan
      3.2    Saran
DAFTAR PUSTAKA




BAB I

PENDAHULUAN




1.1 Latar Belakang 

      Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. 

      Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


1.2   Rumusan Masalah
Perumusan masalahanya adalah sebagai berikut :
  1. Pengertian hukum, negara, dan pemerintahan
  2. Contoh kasus penegakan hukum di Indonesia
  3. Kriteria warga negara
  4. Hubungan warga negara dan negara yang telah di atur pasal-pasal pada UUD 1945

1.3   Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan Manfaat penulisan makalah ini untuk menambah wawasan mengenai negara dengan warga negaranya dan penggunaan hukum-hukum di Indonesia terhadap suatu kasus.




BAB II
PEMBAHASAN


Hukum adalah sebuah salah satu yang berasal dari norma yang terdapat di dalam masyarakat. Norma hukum mempunyai hukuman yang lebih tegas lagi. Hukum digunakan dalam untuk menghasilkan adanya keteraturan di dalam masyarakat, agar dapat terwujudkan sebuah keseimbangan didalam masyarakat dimana masyarakat tidak dapat dengan sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, maka mesti terdapat sebuah batasan agar ketidakbebasan tersebut bisa dalam menghasilkan keteraturan. Terdapat berbagai macam tentang pengertian hukum menurut para ahli, tentunya dalam mengetahui seperti apa tentang pengertian hukum yang sebenarnya maka kita tidak bisa sembarangan dalam menafsirkan pengertian hukum, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
  • Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
  • Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
  • Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
  • Menurut Phillip S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
  • Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Ciri - ciri Hukum sebagai berikut :

1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata. Sumber Hukum dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Sumber Hukum Materiil :

    Tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang     membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan Sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

2. Sumber Hukum Formal :
    Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Contoh Penegakkan Hukum Di Indonesia :

                         Kasus Hate Speech Florence Sihombing Menghina Yogyakarta


VIVAnews - Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang mengungkapkan kekesalan di situs pertemanan Path, ditahan Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, Sabtu, 30 Agustus 2014. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Reserse Kriminal Khusus.

Apa sesungguhnya yang telah dilakukan perempuan yang disapa Flo itu sampai berurusan dengan polisi?

Kamis, 28 Agustus 2014
Flo mengantre membeli bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Saat itu, ia yang mengunakan sepeda motor Honda Scoopy, hendak membeli Pertamax, menyelonong memotong antrean sampai ditegur anggota TNI yang berjaga. Ia marah namun tetap tidak boleh memotong antrean.

Kecewa dengan kejadian itu, sekeluar dari SPBU, Flo menumpahkan kekesalannya di akun situs pertemanan Path. Salah satu ungkapan kekesalannya: "Jogja miskin, tolol, miskin dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta, Bandung, jangan mau tinggal di jogja”, dinilai menjelekkan dan menghina warga Yogyakarta.
Status itu kemudian disebar di media jejaring sosial dan mendapat reaksi negatif. Flo dicerca.
Jumat, 29 Agustus 2014
Flo meminta maaf kepada masyarakat dan Raja Keraton Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia mengaku tidak memiliki maksud menghina atau mencemarkan nama baik Yogyakarta. Tapi, Flo tidak meminta maaf secara langsung dan terbuka, melainkan melalui pernyataan tertulis yang dibacakan pengacaranya, Wibowo Malik.

Menurut Wibowo, Flo saat itu sedang depresi karena merasa diteror setelah membuat status yang dianggap menghina Yogyakarta. Statusnya menyebar cepat sehingga mengundang cercaan publik.

Di hari yang sama, elemen masyarakat Yogyakarta melaporkan Flo ke Polda DI Yogyakarta. Mereka, di antaranya, Granat DIY, Komunitas RO Yogyakarta, Foklar DIY-Jateng, Gerakan Cinta Indonesia, Pramuka DIY, dan berbagai kelompok masyarakat lain.

Mahendra, Advokat Muda Yogyakarta, mengatakan status Flo di Path berbuntut panjang karena, selain melukai masyarakat, tindakan itu juga melanggar hukum pidana. “Kami menempuh jalur hukum dan melaporkan penghinaan ini pada pihak berwajib,” katanya.

Sabtu, 30 Agustus 2014
Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta memeriksa Flo. Segera setelah disidik, status Flo yang semula terlapor ditingkatkan menjadi Tersangka, dan saat itu juga ditahan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, penahanan tersangka Flo karena selama pemeriksaan cenderung tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik. Bahkan, Tersangka tidak mau menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Kami tahan untuk 20 hari ke depan.”

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DI Yogyakarta, AKBP Any Pudjiastuti, mengatakan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Pengacara Flo, Wibowo Malik, mengatakan bahwa dia mendampingi Terlapor untuk memenuhi panggilan Penyidik siang tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik mengeluarkan surat penahanan. “Ditahan, tapi ini tidak resmi, dan kami menolaknya," katanya. (ita)
sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui

2.2 Pengertian Negara dan Pemerintahan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut

Tugas Utama Negara adalah :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya. 

2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

Sifat Negara 
Suatu negara supaya dapat menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayahnya, kehormatan serta kelangsungan hidupnya, negara memiliki beberapa sifat-sifat khusus. Jumlah dari sifat-sifat negara ada tiga (3) yaitu :

1. Memaksa
Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.

2. Monopoli
Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.

3. Menyeluruh/mencakup semua
Sifat negara yang terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara dsb.

Unsur Negara
Unsur Negara dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Konstitutif : Negara Meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
  • Deklaratif : Negara Mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB
Tujuan Negara
Setiap negara tentu harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya. Tujuan setiap negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidu rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai luhur bangsa.
Secara umum, Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin.

Tujuan Negara Republik Indonesia
Bangsa Indonesia telah mengalami penjajahan selama kurang lebih 3,5 abad. Proklamasi kemerdekaan berarti berakhirnya masa penjajahan dan dimulainya kehidupan sebagai bangsa dan negara yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan berarti tercapainya perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus dapat mempertahankan kemerdekaan yang telah dicapainya dengan cara memerdekakan dan memakmurkan rakyatnya dalam segala bidang. Salah satu cara Negara Indonesia memerdekakan dan memakmurkan rakyatnya adalah dengan adanya tujuan Negara yang menjadi pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya demi tercapainya tujuan Negara yang pada dasarnya sama yaitu mensejahterakan rakyatnya,
Tujuan negara Republik Indonesia, tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat menyatakan “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut srta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
            Dari tujuan neagara yang telah dijelaskan di atas, tujuan Negara Indonesia dapat di jabarkan sebagai berikut :
1.      Melindungi Setiap Bangsa Dan Seluruh Tumpah Darah  Indonesia
Melindungi segenap komponen bangsa, seluruh kekayaan alamnya, dan seluruh masyarakat Indonesia serta kekayaan nilai-nilai bangsa Indonesia yang dicita-citakan. Nilai-nilai yang harus dilindungi dan dipertahankan seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah, antara lain, kemerdekaan dan kedaulatan NKRI, Cita-cita dan Tujuan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara, falsafah bangsa dan Pandangan Hidup (way of life)  bangsa Indonesia.
2.      Memajukan Kesejahteraan Umum
Untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis dan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin. Artinya, kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan kebersamaan masyarakat yang bergotong royong. Masyarakat adil, makmur dan beradap.
3.      Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Membangun peradapan bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dari ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Serta memciptakan masyarakat yang pandai dan cerdas.
4.      Ikut Melaksanakan Ketertinbandunia Berdasarkan Kemerdekaan Perdamaian Abadi dan Keadilan Sosial.
Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.

Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan

a. Pemerintah

Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.

b. Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan adalah pemerintah adalah Individu atau para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan (presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati dan sebagainya) sedangkan Pemerintahan adalah sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara itu diatur

2.3 Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing

Kriteria untuk menjadi seorang Warga Negara adalah :
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
       * Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
       * Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang 
    dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

Pasal-pasal UUD 1945 tentang warga negara serta hak dan kewajiban warga negara
  1. Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualianya.
  2. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  4. Pasal 28 UUD 1945 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Pasal 28 (A-J) UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
    Pasal 28 A : Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  6. Pasal 28 B
    (1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
    (2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  7. Pasal 28 C
    (1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasanya, hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya.
    (2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
  8. Pasal 28 D
    (1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
    (2) Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    (3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
    (4) Hak atas status kewarganegaraan.
  9. Pasal 28 E
    (1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
    (2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
    (3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  10. Pasal 28 F
    (1) "Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi."
  11. Pasal 28 G
    (1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
    (2) Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan eprlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
  12. Pasal 28 H
    (1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
    (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
    (3) Hak atas jaminan sosial.
    (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
  13. Pasal 28 I
    (1) Hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
    (2)  Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
    (3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
  14. Pasal 28 J
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
  15. Pasal 29 Ayat 2 : Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya pakasaan dan beribadan menurut kepercayaannya masing-masing.
  16. Pasal 30
    (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.**)
    (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.**)
    (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)
    (4) Kepolisian Negara Repblik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)
    (5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang, **)
  17. Pasal 31
    (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. ****)
    (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.***)
    (3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
    (4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasioal.****)
    (5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan beradaban serta kesejahteraan umat manusia. ****)
  18. Pasal 32
    (1) Negara memajukan kebudayaan nasioal Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****)
    (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. ****)
  19. Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
    (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
    (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
  20. Pasal 24
    (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
    (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang




BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan. Dari yang mengadili masyarakat sampai dengan pemerintah dan para pejabat

3.2 Saran
Penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu bahan untuk dapat menambah pengetahuan dalam hal ini Sistem Hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dan juga penulis mengharapkan adanya sumbangsih kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyesunan makalah berikutnya yang lebih sempurnah lagi.




DAFTAR PUSTAKA

http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/533619-kronologi-kasus-hinaan-florence-hingga-berujung-bui
http://www.ilmusiana.com/2015/04/tujuan-negara-selamat-membaca.html
Abubakar, Suardi. 2007. Kewarganegaraan 1. Jakarta : Yudisthira







   

Komentar

  1. Slot sands Casino | Situs Judi Online Casino
    Slot sands Casino slot sands casino 바카라 사이트 Indonesia. septcasino Slot Online, slot sands casino, slot sands casino. dan, game slot terpercaya, 인카지노 slot online.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Manaj. Layanan SI 1

Tugas Softskill - Membuat Animasi Sederhana